Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kini menjadi perbincangan di kalangan Wajib Pajak. Salah satu hal yang banyak dibahas adalah mengenai pembetulan SPT. Banyak informasi yang menyebutkan Wajib Pajak tidak bisa melakukan pembetulan SPT pasca diberlakukannya PPS. Bagaimanakah ketentuannya?
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PMK-196/2021), pembetulan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyampaikan SPPH dianggap tidak disampaikan. Pembetulan dianggap tidak disampaikan sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diundangkan.
Pembetulan yang dianggap tidak disampaikan mencakup pembetulan SPT Tahunan Tahun 2016 sampai dengan 2020. Ketentuan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Peserta PPS Kebijakan II. Secara lengkap, berikut bunyi dari Pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021.
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Meskipun tidak bisa menyampaikan pembetulan SPT pasca PPS, dengan mengikuti PPS Wajib Pajak dapat terhindar dari penerbitan ketetapan pajak. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-196/2021. Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih melalui PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Ketetapan pajak mencakup beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Ketetapan masih bisa diterbitkan untuk pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan oleh Wajib Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak masih bisa menerbitkan ketetapan pajak apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.